Satpol PP Kab. Purwakarta

"SATPOL PP GOES TO SCHOOL" PERTAMA KALI DI JAWA BARAT, SATPOL PP PURWAKARTA SOSIALISASI PERATURAN DAERAH DI SEKOLAH.

Image_not_found
  • Tanggal

    Senin, 07 Agustus 2023

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Purwakarta, melakukan inovasi baru dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Purwakarta.

Hal tersebut dikemas dalam Satpol PP Goes To Schools yang dilaksanakan di SMP Negeri 3  Kabupaten Purwakarta, Senin (7/08/23).

Kegiatan yang dilaksanakan dihalaman sekolah tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan  Daerah (GAKDA) Iman Sukmana, AP, S.Sos M.Si dengan peserta seluruh siswa dan siswi SMP 3 Purwakarta dan juga para guru.

Disampaikan Kabid Gakda bahwa, jajarannya akan terus konsisten dalam upayanya untuk mengajak seluruh pelajar  menjadi pelopor tertib peserta didik dan membudayakan ketertiban umum sebagai kebutuhan.

Salah satu upayanya dalam hal tersebut  adalah dengan menanamkan budaya ketertiban dan disiplin peserta didik dikalangan pelajar.

“Kami akan terus dan konsisten dalam menanamkan tertib peserta didik kepada para pelajar dari satu sekolah ke sekolah yang lain,” jelasnya.

Iman menambahkan, kondisi pelajar saat ini dikhawatirkan melakukan aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan geng motor serta bolos sekolah menjadi suatu gengsi.

Oleh karenanya, sebelum hal lebih jauh yang menentang aspek hukum peraturan daerah dan hukum negara serta meminimalisir kenakalan remaja, Satpol PP kab. Purwakarta segera bertindak dengan memberikan sosialisasi peraturan daerah, yang tertuang dalam Perda Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Tertib Peserta Didik sesuai dengan Pasal 31 Perda tersebut.

“Kami dari Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan, sebagai wujud nyata dalam meningkatkan ketaatan akan pentingnya ketertiban peserta didik,  agar warga masyarakat khususnya pelajar agar menjadi mengerti, patuh dan taat dalam peraturan daerah,” Pungkasnya.