Kabupaten Purwakarta

Satpol PP

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); adalah sebagai berikut :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol. PP. dipimpin oleh seoarang Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertangguang jawa kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol. PP. mempunyai Tugas Pokok menegakan Perda dan menyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Berita kami

Terakhir Diterbiktkan