Kabupaten Purwakarta

Tugas Pokok & Fungsi

Dalam melaksanakan Tugas Pokok, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Fungsi:

1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perbup;
3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perbup serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) daerah dan/atau aparatur lainnya;
6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Perbup;
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati;Pelaksanaan tugas lainnya sebagai mana tersebut diatas meliputi :
A. Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
B. Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
C. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradminitrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
D. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, dan pemilihan kepala desa;
E. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan atau kegiatan yang berskala massal;
F. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;Adapun Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Terdiri Dari :
i. Kepala Satuan ( Kasat )
ii. Sekretaris
iii. Kasubag. Program
iv. Kasubag. Umum&Kepegawaian
v. Kasubag. Keuangan
vi. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
vii. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah
viii. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
ix. Kasi Sumberdaya Aparatur dan Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
x. Kasi Satuan Perlindungan Masyarakat Bidang Perlindungan Masyarakat
xi. Kasi Bina Potensi Masyarakat Bidang Perlindungan Masyarakat
xii. Kasi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
xiii. Kasi Pembina Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-undangan
xiv. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan

Berita kami

Terakhir Diterbiktkan